Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Unit Audit Internal bertugas memberikan pandangan, keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan, melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal, manajemen risiko dan proses GCG Perseroan dan unit-unit usaha.
PROFIL KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL
![]() |
Kepala Audit Internal Perseroan sejak tanggal 14 Mei 2019 dijabat oleh Anna Melanie. Beliau ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 015/SK-HR/MSI/V/19 dan telah dilaporkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat No. 022/MSI-CORSEC/OJK/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.
Anna Melanie, Warga Negara Indonesia yang lahir pada tahun 1980. Beliau bergabung bersama MNC Group pada tanggal 2 November 2015 hingga 8 Januari 2020 sebagai Group Corporate Policy Head di PT Media Nusantara Citra, Tbk, dan pada 9 Januari 2020 hingga xx 2022 menjabat sebagai Group Corporate Policy, CCSA & Compliance Head di PT Media Nusantara Citra, Tbk.
Beliau meniti karir di Public Accounting Firm Ernst & Young Indonesia pada tahun 2002 hingga 2003 sebagai Eksternal Auditor di Audit Assurance Business Services (AABS), dan di Public Accounting Firm Ernst & Young Indonesia pada tahun 2004 hingga 2010 sebagai Senior Konsultan di Business Risk Services (BRS), lalu selanjutnya di PT Indosat, Tbk pada tahun 2010 hingga 2015 sebagai Internal Audit Manager. Beliau lulus Sarjana Strata 1 di Universitas Trisakti, Jakarta dengan konsentrasi Akuntansi dan bergelar Sarjana Ekonomi (SE).
STRUKTUR DAN KEDUDUKAN UNIT AUDIT INTERNAL
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT AUDIT INTERNAL
Sesuai dengan Piagam Unit Audit Internal Perseroan, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal antara lain:
WEWENANG UNIT AUDIT INTERNAL
KODE ETIK UNIT AUDIT INTERNAL
Kode Etik Audit Internal mengacu kepada International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing dari The Institute of Internal Auditors yaitu sebagai berikut:
Integritas
Auditor Internal harus memiliki integritas sehingga mampu mengemukakan pendapat secara jujur dan bijaksana yang dapat dijadikan sebagai dasar kepercayaan atas keputusan atau penilaian yang diambilnya.
Objektifitas
Auditor Internal harus dapat menunjukkan objektifitas profesionalnya dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang diperoleh dalam pemeriksaan/penelitian yang dilakukannya berdasarkan bukti-bukti atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak terpengaruh oleh faktor subjektifitas maupun kepentingan pribadinya.
Kerahasiaan
Auditor Internal sangat menghargai nilai dan kepemilikan suatu informasi oleh karena itu harus menjaga kerahasiaan dari informasi yang diperolehnya sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Informasi tersebut tidak dapat diungkapkan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan / keterlibatan kecuali ada kewajiban secara hukum atau profesional yang mengharuskannya.
Kompetensi
Auditor Internal harus memiliki pengetahuan, keahlian, kemampuan berkomunikasi dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Audit Internal.
PERSYARATAN AUDITOR INTERNAL DALAM UNIT AUDIT INTERNAL
PERTANGGUNGJAWABAN UNIT AUDIT INTERNAL
LARANGAN PERANGKAPAN TUGAS & JABATAN
Auditor Internal dan pelaksana dalam Unit Audit Internal dilarang melakukan perangkapan tugas dan jabatan dengan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan, baik di Perseroan maupun entitas anak.
LAIN-LAIN