Akta Pendirian Perseroan memuat Anggaran Dasar Perseroan yang diubah dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan Perseroan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 83 tanggal 23 September 2024 yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan. Perubahan Anggaran Dasar dimaksud telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-AH.01.03-0194415 tertanggal 23 September 2024.